r
Produksi
Bagian produksi bertugas untuk menjalankan
proses produksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
ketentuan CPOB dan cGMP terbaru dan harus selalu update karena obat merupakan
komoditi yang memerlukan perlakuan khusus dari mulai bahan baku sampai
pengemasan obat.
Pengawasan mutu (QC)
Bagian pengawasan mutu (QC) bertanggung
jawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu mulai dari bahan awal, produk
antara, produk ruahan, dan produk jadi.
Pemastian mutu (QA)
bagian pemastian mutu (QA) bertugas untuk
memverifikasi seluruh pelaksanaan proses produksi, pemastian pemenuhan
persyaratan seluruh sarana penunjang produksi, dan pelulusan produk jadi. Dalam
hal ini, pemastian mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal yang
akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan, seperti personel, sanitasi
dan higiene, bangunan, sarana penunjang, dan lain-lain.
Penelitian dan pengembangan (Research
& Development/R&D)
Di bagian penelitian dan pengembangan,
baik untuk obat baru ataupun me too product, farmasis atau apoteker
berperan dalam menentukan formula, teknik pembuatan, dan menentukan spesifikasi
bahan baku yang digunakan, produk antara, dan produk jadi. Pengembangan produk
ini dilakukan mulai dari skala laboratorium, skala pilot, hingga skala
produksi. Di beberapa industri, bagian pengembangan produk juga bertanggung
jawab terhadap desain kemasan produk.
PPIC (Production Planning and Inventory
Control)
Bagian ini bertugas merencanakan produksi
dan mengendalikan keseimbangan antara persediaan dengan permintaan sehingga
tidak terjadi overstock maupun understock. Bagian
PPIC ini biasanya juga bergabung dengan bagian gudang (gudang bahan baku, bahan
kemas, dan produk jadi) dan dikepalai oleh seorang Apoteker.
Pembelian (Purchasing)
Bagian pembelian melayani pembelian bahan
baku dan bahan kemas yang dibutuhkan baik untuk proses produksi, proses
penelitian dan pengembangan produk, maupun untuk pengujian-pengujian yang
dilakukan QC. Kepala atau manager pembelian sebaiknya seorang Apoteker karena
apotekerlah yang mengetahui tentang bahan baku dan bahan kemas itu sendiri
beserta dokumen-dokumen penyertanya sehingga perusahaan tidak salah memilih
atau tertipu oleh supplier (pemasok bahan baku atau bahan
kemas).
Registrasi
Dalam registrasi obat ke Badan POM
diperlukan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, seperti dokumen bahan aktif,
formula, proses pembuatan, data uji disolusi terbanding, data uji stabilitas,
BA/BE dan lain-lain. Data-data tersebut yang mengerti adalah seorang farmasis.
Promosi obat kepada tenaga profesional
lain (medical representative)
Apoteker
dapat mempromosikan obat kepada tenaga profesional lain seperti kepada dokter
karena apotekerlah yang paling mengerti tentang obat sehingga dapat menjelaskan
keunggulan produk yang ditawarkannya dari sisi ilmiah. Industri farmasi sekelas
novartis dan Pfizer mengharuskan seorang medical representatifnya minimal
seorang sarjana farmasi bukan sarjana diluar farmasi dan apoteker
0 komentar:
Posting Komentar